Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Beasiswa Pelatihan Coding (Programmer/Developer) Tahun 2019 Pendaftaran Hingga 27 September 2019
  • Pendaftaran Calon Tamtama, Bintara Dan Perwira Prajurit Karier Tni Ad Ta 2016
  • Buku Petunjuk Pendaftaran Sscn 2018 Versi 02.00 (Buku Petunjuk Pelamar Sscn 2018 V.02.00)
  • Soal Dan Pembahasan Latihan Ukk SD/MI Kelas 1,2,3,4 Dan 5
  • Latihan Soal Usbn Ekonomi Lintas Minat Kurikulum 2013 Sma Ipa Tahun 2019/2020
  • Aktivitas Belajar Siswa
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Thr Bagi Pns
  • Informasi Terbaru Terkait Pengumuman Hasil Tes Pendamping Desa Tahun 2016
  • Pmk Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Spm Pusat Investasi Pemerintah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment