Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Aplikasi My Sapk Bkn (Cara Menggunakan Aplikasi My Sapk Bkn)
  • Peraturan Menpan Permenpan Rb Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
  • Soal Jawab Latihan Un (Unbk) Us (Uas/Usbn) Smp Tahun 2020 (Tp 2019/2020)
  • Tips Mudik Lebaran (Idul Fitri) 2019
  • Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas 2019-2020
  • Latihan Soal Tes Masuk Man Insan Cendekia (Man IC)
  • Aplikasi Dapodik Paud Offline Versi 3.4.0
  • Buku Petunjuk Pendaftaran Sscn Tahun 2019
  • Soal Dan Jawaban Latihan Un Unbk Usbn Sma 2019/2020 Biologi Prodi Sma Ipa

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment