Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Pmk Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Did)
  • Modul Ppkpns Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
  • Juknis Bantuan Benih Ikan Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor 12/Per-Djpb/2019
  • Latihan Soal Un Dan Soal Usbn Sejarah Smk 2018/2019
  • Koleksi Soalan Spm Bahasa Melayu 2020 2019 2018 + Skema Jawapan
  • Latihan Seleksi Kemampuan Akademik Ppg Dalam Jabatan (Ppgdj) Soal TPA Tahun 2019
  • Permendes Pdtt Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
  • Cara Mencetak Kartu Informasi Akun Sscn 2018 Karena Gagal Cetak Saat Pendaftaran
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Kemeninfo Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment